Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang. Cara membuat akta kelahiran terbaru. Tata cara membuat akta kelahiran tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mengacu pada Berikut ini cara membuat akta kelahiran di kantor Dispendukcapil: Ambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran. Di Disdukcapil, penduduk dipersilakan mengisi formulir F-2.01 lalu isi dengan benar. "Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," kata Zudan. Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01. Cara mengganti alamat di KTP. Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP: 1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama. Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Membawa KK ke Kantor Dukcapil. Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03). 2. Berikut step-step pendaftaran akun baru. Step 1: Klik daftar untuk mendaftar. Step 2: Masukkan email Anda (ereg pajak online langkah 1 dan 2) Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan. Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda. Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi. 5. Mengisi formulir yang dibutuhkan 6. Materai. Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Cara atau Prosedur Pecah Kartu Keluarga. Berikut adalah beberapa cara atau prosedur yang bisa Anda ikuti ketika ingin membuat KK baru atau melakukan pecah KK: Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa syarat pecah KK karena cerai. Kemudian Anda diminta untuk mengisi formulir perubahan KK. xpvU6.

cara mengisi formulir buat kk baru